Google memberlakukan kebijakan barunya mengenai rahasia pribadi
pengguna, Rabu (29/2). Kebijakan itu, berupa data pribadi yang didapat
dari satu layanan Google dapat terkoneksi dengan layanan lain seperti
Gmail, Blogger dan Youtube. Google beralasan kebijakan diambil lantaran
dapat memudahkan pencarian melalui situsnya dan juga mendapat hasil yang
terbaik.
Beragam pihak menentang kebijakan Google. Uni Eropa
misalnya, telah memeringatkan Google bahwa kebijakan itu akan melanggar
hukum Eropa. Regulator data Perancis juga ragu akan legalitas aturan
tersebut. Pengawas dari Prancis CNIL juga melayangkan surat kepada
Google agar meninjau kembali kebijakan tersebut. CNIL menanggap,
perlunya kombinasi data pribadi diantara layanannya.
Google
menyatukan 60 pedoman bagi situs induvidu ke dalam sebuah kebijakan
tunggal bagi seluruh layanannya. Sebagai respon dari protes Uni Eropa,
penasehat global privacy Google, Peter Fleischer, mengatakan tetap
berprinsip pada kerahasiaan dan kebijakan akan berubah pada 1 Maret.
Google
memang bersandar kepada pengumpulan pencarian informasi dari
pengunjung. Namun sampai hari ini, informasi terpisah antar layanan. Ini
berarti, jika kebijakan diterapkan, You Tube misalnya, tidak akan
mendapatkan hasil yang signifikan atau membuat anda melihat situs Google
yang lain seperti Gmail.
Dengan adanya aturan ini, seluruh
aktivitas di situs milik perusahaan itu akan terhubung dan pengguna
tidak dapat menolak kecuali mereka berhenti menggunakan layanan Google.
Banyak situs dan blog dalam komunitas teknologi telah memberikan panduan
kepada penggunanya agar memperhatikan bagaimana data penjelajahan
mereka di internet akan digunakan.
Google menampilkan pesan
kepada pengunjung tentang rencana tersebut. Namun kelompok kampanye Big
Brother Watch mengatakan upaya itu tidak cukup dapat memastikan orang
memperhatikan secara penuh tentang perubahan itu.
Direktur
kelompok itu, Nick Pickles mengatakan Google menempatkan kepentingan
pengiklan sebelum kerahasiaan pengguna dan seharusnya tidak disibukan
dengan penerapan aturan sebelum masyarakat mengetahui arti perubahan
itu.
Untuk mengetahui produk kerajinan tangan unik khas Indonesia, kamu bisa mengunjungi website:
https://www.mariberkarya.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar